arrow_upward

Mengawal Penyaluran Dana Pemulihan Ekonomi Nasional

Senin, 13 September 2021 : 09:15


UNTUK
ketiga kali, 10 Agustus 2021, Pemerintah menempatkan dana program pemulihan ekonomi nasional (PEN) di Bank Jateng, dengan nilai yang tidak berubah dari dua periode sebelumnya. Artinya pemerintah masih memberi kepercayaan Bank Jateng untuk mengelola dana PEN senilai Rp 2 triliun. Angka itu sama persis dengan rencana sumbangan 2T yang heboh itu. Penempatan kembali itu tentu didasarkan pada evaluasi kinerja Bank Jateng dan capaian atas target kinerja yang diajukan Bank Jateng dan disepakati saat penandatanganan perjanjian kerja sama penempatan dana. Dengan kata lain, secara umum target kinerja telah tercapai, dengan kinerja bank yang tetap baik.

Dalam rangka pelaksanaan program PEN, pemerintah melakukan penempatan dana kepada bank umum mitra. Untuk memberi dasar pelaksanaan penempatan dana PEN, pemerintah melalui Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 104/PMK.05/2020 tentang Penempatan Dana Dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Selain di Bank Jateng, pemerintah juga melakukan penempatan dana PEN pada Bank Himbara (Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN,) serta beberapa bank pembangunan daerah (BPD) lainnya.

Setelah dilakukan penempatan dana, diharapkan bank umum mitra menggunakan dana tersebut untuk menyalurkan kredit/pembiayaan kepada debitur guna mendukung dan mengembangkan ekosistem usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, dan koperasi serta mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional. Sesuai peraturan tersebut, kriteria debitur yang dapat menerima kredit PEN mencakup: debitur usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, koperasi; dan termasuk debitur non-UMKM dan lembaga keuangan.

Mengingat dana PEN tersebut agar digunakan untuk melakukan ekspansi kredit, maka bank umum mitra dilarang menggunakan dana penempatan untuk pembelian surat berharga negara, transaksi valuta asing; dan dilarang membebankan biaya pelayanan termasuk biaya administrasi penempatan dana; serta dilarang melakukan pemotongan/pemungutan atas remunerasi yang diperoleh dari penempatan dana.


Penempatan Dana pada Bank Jateng

Pada Bank Jateng, penempatan dana PEN periode pertama dilakukan 13 Agustus 2020 dengan tenor enam bulan. Memang sesuai Peraturan Menteri Keuangan, jangka waktu penempatan dana pada bank umum mitra paling lama enam bulan untuk setiap periode. Penempatan dana dilanjutkan periode kedua 9 Februari 2021 dengan jangka waktu yang sama dengan periode pertama, yaitu enam bulan. Dan berlanjut penempatan dana untuk periode ketiga dengan tenor empat bulan atau berakhir Desember mendatang. Sehingga, sampai saat ini, pemerintah telah memperoleh remunerasi berupa bunga atau imbal hasil dari Bank Jateng, yang disetorkan ke rekening kas negara pada saat jatuh tempo, baik pada periode pertama maupun periode kedua.

Dalam proses penempatan dana pada Bank Jateng termasuk pada beberapa Bank BPD lainnya, Kementerian Keuangan menugaskan Kanwil DJPB mengawal dan memonitor kinerja Bank BPD. Dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi itu, Kanwil DJPB bekerja sama dengan OJK regional setempat. Setiap pekan, BPD berkewajiban menyampaikan laporan evalusi kinerja penempatan dana kepada Kanwil DJPB.

Sesuai target kinerja yang diajukan, bank umum mitra memiliki kewajiban terhadap penempatan uang tersebut, yaitu meningkatkan ekspansi kredit dalam rangka pemulihan ekonomi nasional; menurunkan  suku bunga kredit terhadap debitur untuk mendorong pemulihan iklim dunia usaha; mengelola risiko terhadap ekspansi kredit yang dilakukan dari penempatan dana; dan berkontribusi terhadap peningkatan pergerakan ekonomi pada segmen sasaran yang diberikan kredit.


Tantangan Perbankan dalam Ekspansi Kredit

Mengutip pemberitaan di media, pada awal Agustus lalu, Ketua OJK mengungkapkan bahwa likuiditas perbankan melimpah selama pandemi. Pada Juni 2021, dana masyarakat di perbankan tumbuh 11,28 persen (yoy). Angka ini melebihi rata-rata pertumbuhan tahunan di kisaran 6 - 7 persen pada masa sebelum pandemi.

Dengan kondisi itu menunjukkan adanya tantangan bagi perbankan dalam melakukan ekspansi kredit. Ditambah adanya kebijakan PPKM yang berdampak bagi kegiatan usaha UMKM. Padahal, dalam kaitannya dengan penempatan dana periode ketiga, bank umum mitra dalam hal ini Bank Jateng dan beberapa BPD lainnya diharapkan mengutamakan penyaluran kredit PEN ke debitur baru dan meningkatkan jumlah debitur UMKM serta mendorong leverage serta penurunan lending rate pinjaman.

Tentu dalam mengejar leverage tersebut, bank umum mitra harus memperhatikan risiko kredit mengingat kondisi perekonomian dan konsumsi masyarakat belum sepenuhnya pulih seperti sebelum pandemi. Selain menjadi kewajiban bank umum mitra dalam penempatan dana, hal itu juga dilakukan untuk menjaga angka NPL agar tetap berada dalam rentang yang ditetapkan regulator. Oleh karena itu, supaya target kinerja penempatan dana pada periode ketiga, khususnya ekspansi kredit dapat tercapai, diperlukan strategi penyaluran kredit PEN tersebut. Meski sebenarnya, dengan melihat capaian target pada dua periode sebelumnya, diprediksi beberapa BPD termasuk Bank Jateng akan mampu mengejar target kinerja yang telah ditetapkan.

Pertama, penurunan suku bunga kredit tentu menjadi daya tarik bagi debitur untuk melakukan pinjaman ke bank. Selain hal ini juga menjadi target dan kewajiban bank umum mitra penempatan dana. Pada dasarnya, penempatan dana pemerintah telah memberikan tambahan likuiditas bagi bank umum mitra dan menurunkan cost of fund, yang kemudian mampu mendorong kebijakan bank untuk menurunkan suku bunga pinjaman.

Kedua, bank agar melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat berkenaan dengan kredit PEN yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan usaha. Terutama kepada usaha sektor pertanian yang telah terbukti tetap eksis selama terjadinya pandemi dan justru mengalami pertumbuhan yang signifikan. Selain itu, penyaluran kredit PEN pada sektor unggulan di suatu wilayah menjadi penting agar mampu memberikan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi.

Ketiga, menciptakan inovasi layanan proses peminjaman yang mudah dan cepat, selain hal itu merupakan upaya memberikan layanan terbaik bagi para debitur. Keempat, selain pemberiaan kredit kepada debitur UMKM, kredit dana PEN diharapkan agar disalurkan kepada koperasi dan lembaga keuangan seperti BPR. Tentunya dukungan pembiayaan dari kredit PEN kepada lembaga keuangan tersebut agar dimanfaatkan untuk melakukan ekspansi kredit kepada debitur usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, dan debitur non-UMKM lainnya dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.

Kelima, mengingat BPD merupakan bank milik pemerintah daerah, serta menilik tujuan dari penempatan dana, yaitu ekspansi kredit untuk pemulihan ekonomi di daerah, BPD agar melakukan kerjasama dengan pemda selaku regulator dan pembina UMKM untuk melakukan pendampingan bagi para debitur UMKM, agar usaha mereka mampu bertahan dan berkembang. (Sigid Mulyadi, Kepala Seksi pada Kanwil DJPB Jawa Tengah)