arrow_upward

Dampak Restrukturisasi Kredit Selama Pandemi, OJK : Cermati Permodalan dan NPL

Jumat, 10 September 2021 : 09:24


SOLO,thetelegram.news-
Perbankan harus mencermati dampak restrukturisasi kredit terhadap permodalan dan likuiditas akibat meningkatnya kredit macet atau NPL (non-performing loans) selama pandemi covid-19.

Demikian hasil kajian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana dalam diskusi Infobank bertajuk "Tantangan Setelah Relaksasi Restrukturisasi Kredit Berakhir", Selasa (7/9/2021).

"Kami mendapat kesimpulan memang (restrukturisasi) ini perlu dicermati dampaknya terkait permodalan dan dampak dari likuiditas kenaikan NPL," kata dia.

Karena itu, pihaknya menekankan agar seluruh perbankan disiplin, tetap membentuk pencadangan, menyetor cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN).

Ketua Himpunan Bank Negara (Himbara), sekaligus Direktur Utama BRI, Sunarso mengatakan, perbankan tidak boleh lelah mencadangkan CKPN guna menghindari masalah sistemik di kemudian hari.

Menurut dia, pelaku sektor keuangan tidak boleh euforia dengan capaian laba. "Mengelola bank di tengah pandemi itu mencari keseimbangan, antara retap untung dan selamat," katanya.

Dikatakan, di atas kertas kredit bermasalah atau NPL perbankan rendah karena ditopang kebijakan restrukturisasi. Setelah kebijakan itu dicabut, ada potensi munculnya kredit macet yang berasal dari rasio kredit bermasalah (loan at risk/LAR) yang cukup tinggi.

Misal, LAR BRI pada semester I tahun 2021 sebesar 27,29 persen dari total pinjaman. Lalu, LAR Bank Mandiri sebesar 21,19 persen, LAR BNI sebesar 25,8 persen, dan LAR BTN 14,65 persen untuk periode yang sama.

"Penting bagi kita untuk tidak terlalu ngoyo dan berfoya-foya membukukan laba karena di depan mata kita masih dipegang portofolio restrukturisasi yang begitu besar," kata Sunarso.

Khusus portofolio BRI, lanjut dia, total akumulasi pinjaman direstrukturisasi per semester I tahun ini senilai Rp 234,08 triliun. Dari total tersebut Rp 45,69 triliun atau 19,51 persen bisa membayar sesuai ketentuan.

Kemudian, yang 'sembuh' atau lepas restrukturisasi sebesar Rp 12,42 triliun atau 5,3 persen. Sedang yang tidak lagi bisa diselamatkan alias hapus buku senilai Rp 2,19 triliun, hampir 1 persen.

"Makanya kami menabung cadangan supaya nantinya tidak sampai mengganggu perbankan secara keseluruhan karena ini sistemik," kata Sunarso.(Vladimir Langgeng)