Berbicara mengenai kinerja, tentu tak luput dari aspek-aspek sumber daya manusia. Sumber daya manusia adalah aset terbesar organisasi dan harus diberi prioritas tertinggi (Ojeleye & Okoro, 2016). Dengan sumber daya manusia yang unggul dan kompetitif diharapkan dapat menghasilkan kinerja yang optimal. Sehingga para manajer perlu mengembangkan strategi untuk memperoleh dan mempertahankan tenaga kerja yang kompeten.
Di setiap awal tahun, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sudah siap dilaksanakan. Anggaran dalam DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) sudah mulai dicairkan. Proyek-proyek mulai dikerjakan. Dalam perjalanannya, tak lupa kinerja tetap harus terus diperhatikan.
Dalam pelaksanaan anggaran, pemerintah sangat perhatian. Melalui Kementerian Keuangan, pemerintah telah menetapkan indikator-indikator untuk dapat mengukur keberhasilan kinerja yang diharapkan. Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) merupakan indikator untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga (K/L) dari sisi kesesuaian terhadap perencanaan, efektivitas pelaksanaan kegiatan, efisiensi pelaksanaan kegiatan, dan kepatuhan terhadap peraturan.
IKPA K/L merupakan agregasi perhitungan IKPA dari seluruh eselon I dan satuan kerja (satker) di bawahnya. IKPA eselon I merupakan agregasi perhitungan IKPA dari seluruh satker di bawahnya. Sedang IKPA satker merupakan hasil perhitungan dari transaksi pelaksanaan anggaran dengan KPPN dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb). Sehingga optimalisasi IKPA dari Satker akan menjadi input dan tumpuhan terhadap optimalnya IKPA K/L-nya.
Adapun indikator-indikator kinerja pelaksanaan anggaran yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk tahun anggaran 2021 ini, yaitu :
1) Revisi DIPA,
2) Deviasi Halaman III DIPA,
3) Pengelolaan UP dan TUP,
4) LPJ Bendahara,
5) Penyampaian Data Kontrak,
6) Penyelesaian Tagihan,
7) Penyerapan Anggaran,
8) Retur SP2D,
9) Perencanaan Kas,
10) Pengembalian/ Kesalahan SPM,
11) Pagu Minus,
12) Dispensasi SPM,
13) Konfirmasi Capaian Output.
Melalui aplikasi OM SPAN (online monitoring SPAN) Direktora Jenderal Perbendaharaan Negara (DJPb) Kementerian Keuangan, dapat terlihat nilai IKPA masing-masing satker dari seluruh K/L yang telah mendapatkan DIPA.
Sebagai contoh, di periode semester I tahun 2021 ini (1 Januari sampai dengan 30 Juni 2021) di lngkup Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Surakarta sebagai salah satu ujung tombak instansi vertikal Kementerian Keuangan (pelaksana proses pencairan dana dalam DIPA) ternyata terlihat masih banyak hasil nilai IKPA satker-satker yang tidak/belum optimal.
Dalam periode tersebut, data dapat teranalisa dan terkelompokkan dalam empat kategori. Yaitu kategori nilai IKPA kurang (nilai < 70) mencapai 23,36%, nilai IKPA cukup (70 ≤ nilai < 89) sebesar 64,49%, nilai IKPA baik (89 ≤ nilai < 95) sebesar 6,54%, dan nilai IKPA sangat baik (nilai ≥ 95) sebesar 5,61%.
Data itu menunjukkan adanya permasalahan dalam capaian nilai IKPA-nya. Sehingga perlu disingkap lebih dalam untuk menemukan sumber permasalahan yang ada agar kinerja pelaksanaan anggaran satker dapat digenjot lagi sampai seoptimal mungkin.
Tidak tercapainya target kinerja tersebut tentu disebabkan oleh banyak faktor. Baik faktor individu, kelompok, maupun organisasi. Baik internal maupun eksternal. Faktor integritas, menurut Salwa dkk (2018), merupakan salah satu faktor penyebab. Integrity berkaitan dengan kinerja. Suatu pencapaian hasil baik yang dicapai selalu menjunjung tinggi kejujuran dan nilai-nilai moral lainnya. Pegawai yang memiliki integritas, menurut Harmaily (2019), merupakan aset yang berharga bagi organisasi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah lembaga kebanggaan kita yang tak asing lagi dan keberadaannya diakui oleh masyarakat. Lembaga itu telah menelurkan sembilan nilai antikorupsi, yaitu :
1) kejujuran,
2) kepedulian,
3) kemandirian,
4) kedisiplinan,
5) bertanggungjawab,
6) kerja keras,
7) kesederhanaan,
8) keberanian,
9) keadilan.
Kesembilan nilai itu dengan mudah untuk dihafalkan dengan satu kalimat “Jupe Mandi Tangker Kebedil”. Nilai nilai itu adalah nilai-nilai integritas, sehingga ketika sesorang menerapkan berarti telah menerapkan nilai-nilai antikorupsi, begitu sebaliknya.
Jujur adalah sikap dan perilaku yang mencerminkan kesatuan antara pengetahuan, perkataan, dan perbuatan. Jujur berarti mengetahui apa yang benar, mengatakan dan melakukan yang benar. Orang jujur adalah orang yang dapat dipercaya, lurus hati, tidak berbohong, dan tidak melakukan kecurangan.
Disiplin adalah kebiasaan dan tindakan yang konsisten terhdap segala bentuk peraturan atau tata tertib yang berlaku. Disiplin berarti patuh pada aturan.
Tanggung jawab merupakan sikap dan perilaku seseorang dalam melaksanakan tugas dan kewajiban, baik yang berkaiatan dengan diri sendiri, sosial, masyarakat, bangsa, negara maupun agama.
Adil berarti tidak berat sebelah, tidak memihak padaa salah satu. Adil juga berarti perlakukan yang sama untuk semua tanpa membeda bedakan berdasarkan golongan atau kelas tertentu.
Berani adalah hati yang mantap, rasa percaya diri yang besar dalam menghadapi ancaman atau hal yang dianggap sebagai bahaya dan kesulitan. Berani berarti tidak takut atau gentar.
Peduli adalah sikap dan tindakan memperhatikan dan menghiraukan orang lain, masyarakat yang membutuhkan dan lingkungan sekitar.
Kerja keras adalah sungguh-sungguh berusaha ketika menyelesaikan berbagai tugas, permasalahan, pekerjaan dan lain-lain dengan sebaik-baiknya. Kerja keras berarti pentang menyerah, terus berjuang dan berusaha.
Mandiri adalah dapat berdiri sendiri. Mandiri berarti tidak bergantung pada orang lain. Mandiri juga berarti kemampuan menyelesaikan, mencari, dan menemukan solusi dari masalah yang dihadapi.
Sederhana itu bersahaja. Sederhana berarti menggunakan sesuatu secukupnya, tidak berlebih-lebihan.
Nilai-nilai antikorupsi di atas dapat dikelompokan ke dalam 3 aspek. Pertama aspek inti, yang terdiri dari nilai jujur, disiplin, dan tanggung jawab. Kedua aspek sikap, yang terdiri dari nilai adil, berani, dan peduli. Ketiga aspek etos kerja, yang terdiri dari nilai kerja keras, mandiri, dan sederhana.
Belum optimalnya nilai IKPA pada suatu satker, bisa jadi karena ketidakjujuran dalam pengelolaan keuangan, karena kurang peduli dalam pengelolaan keuangan, karena belum mandiri dalam pengelolaan keuangan, karena belum disiplin dalam pengelolaan keuangan, karena kurang rasa tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan, karena belum bekerja keras dalam pengelolaan keuangan, karena belum sederhana dalam pengelolaan keuangan, karena belum berani mengingatkan para pelaku tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan, atau juga karena belum adil dalam pengelolaan keuangan.
Bagi yang memilih hati yang bersih, tentu merasa sakit hati, merasa risih ketika mendengar para oknum pejabat pemerintah masih tega meracuni generasi muda, merusak negara dengan perilaku yang berseberangan dengan nilai-niai antikorupsi.
Jangankan mengambil uang negara tanpa hak, yang jelas-jelas terlihat dan terhitung jumlah kerugian negara, korupsi waktu pun sudah membuat hati ini terasa teriris-iris dan ingin segera dapat memberantasnya.
Dari kenyataan inilah, sebagai insan negeri ini tentu sangat perlu dan harus selalu menguatkan implementasi nilai-nilai antikorupsi agar dalam bekerja dapat menghasilkan kinerja yang optimal. Hal ini juga dapat diterapkan di setiap satker yang tersebar di seluruh pelosok negeri ini. Bagi satker yang ingin nilai kinerjanya bagus, bagi satker yang ingin nilai IKPA-nya dapat digenjot lebih optimal lagi.
Dari pembahasan itu, dapat disimpulkan, pentingnya penguatan nilai-nilai anti korupsi dalam mendongkrak kinerja, khususnya nilai IKPA pada satker. Apabila ingin mengoptimalkan nilai IKPA satker, maka kuatkanlah nilai-nilai antikorupsi kepada seluruh anggota/karyawan/pegawai satker anda.(Tri Diatmoko, PTPN Mahir di KPPN Surakarta)



