arrow_upward

Kartu Kredit Pemerintah, Modernisasi Alat Pembayaran

Rabu, 28 April 2021 : 17:59


PELAKSANAAN anggaran belanja merupakan bagian utama dari siklus pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Setelah undang-undang (UU) APBN disahkan, sejak saat itu pengeluaran negara dalam penyelenggaraan pemerintahan dan implementasi program-program pembangunan dilakukan. Pengaturan tentang pelaksanaan belanja APBN diharapkan dapat mendorong pelaksanaan program, penyerapan dana pencapaian program dengan lebih efektif dan efisien. Tapi seluruh proses itu seharusnya tetap dilakukan berdasarkan asas disiplin anggaran dan mengutamakan keamanan keuangan negara.

Dalam melaksanakan APBN, seperti diatur dalam pasal 2 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara secara lebih profesional, terbuka, dan bertanggung jawab, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. PP itu merupakan dasar pelaksanaan APBN. PP No. 45 Tahun 2013 telah dirubahan menjadi PP No. 50 Tahun 2018. Perubahan PP itu bertujuan untuk menyempurnakan beberapa ketentuan yang diatur dalam PP sehingga mendukung percepatan dan modernisasi pelaksanaan anggaran secara profesional, terbuka, efektif, efisien, dan bertanggung jawab dengan tetap memperhatikan prinsip pengelolaan keuangan negara yang baik.

Percepatan pelaksanaan anggaran dibutuhkan untuk mendukung program pembangunan nasional yang berkelanjutan dengan optimalisasi peran pendapatan dan belanja negara, khususnya pendapatan dan belanja Kementerian Negara/Lembaga terhadap pertumbuhan ekonomi setiap tahunnya. Penandatanganan perjanjian pengadaan barang/jasa dapat dilakukan sebelum tahun anggaran dimulai setelah Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) disahkan diharapkan pelaksanaan pekerjaan dapat segera dilakukan sejak DIPA berlaku efektif yakni 1 Januari.

Modernisasi pelaksanaan anggaran dilakukan melalui pembayaran dengan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) dalam penggunaan uang persediaan untuk mendukung program nontunai dan penyampaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) secara elektronik dalam rangka mendukung program go green paperless, memanfaatkan teknologi sesuai undang-undang mengenai informasi dan transaksi elektronikadalah alat pembayaran menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk pembayaran atas belanja yang dapat dibebankan pada APBN, dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah dan satuan kerja (satker) berkewajiban melunasi kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan secara sekaligus.

Kartu Kredit Pemerintah merupakan alat pembayaran menggunakan kartu yang dapat digunakan satker untuk pembayaran atas transaksi belanja negara dalam penggunaan uang persediaan (UP) Kartu Kredit Pemerintah. Kartu Kredit Pemerintah merupakan kartu kredit corporate (corporate card) yang diterbitkan bank penerbit Kartu Kredit Pemerintah yang merupakan bank yang sama dengan tempat rekening bendahara Pengeluaran (BP)/Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) dibuka dan kantor pusat bank itu telah melakukan kerja sama dengan Ditjen Perbendaharaan, dimana kerja sama tersebut dilakukan dalam bentuk penandatanganan perjanjian kerja sama induk antara Ditjen Perbendaharaan dengan Kantor Pusat Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah.

Pemakaian Kartu Kredit Pemerintah oleh satker kementerian negara dan lembaga juga akan mempercepat pelaksanaan kegiatan satker yang bersangkutan. Pelaksana kegiatan tidak perlu harus menunggu uang dari bendahara pengeluaran untuk melaksanakan kegiatan. Sebagai contoh, untuk pegawai yang banyak melakukan perjalanan dinas, dengan adanya Kartu Kredit Pemerintah maka pelaksanaan tugasnya akan lebih efektif karena tidak perlu selalu meminta uang operasional kepada bendahara dan juga tidak perlu banyak membawa uang kas karena semua keperluannya terkait tugas seperti pembayaran tiket pesawat dan hotel dapat menggunakan Kartu Kredit Pemerintah. Melalui pengunaan kartu kredit ini juga telah mendukung program meminimalisasi peredaran uang tunai.

Pemakaian Kartu Kredit Pemerintah dilaksanakan secara transparan dan bertanggung jawab. Berbeda dengan kartu kredit perorangan, Kartu Kredit Pemerintah dalam pengelolaannya memiliki administrator. Administrator kartu kredit adalah pegawai/pejabat yang ditunjuk untuk melakukan administrasi penggunaan Kartu Kredit Pemerintah termasuk memantau penggunaan Kartu Kredit Pemerintah oleh pemegang kartu kredit. Administrator dapat mengaktifkan dan menonaktifkan kartu kredit. Pemegang Kartu Kredit Pemerintah harus menyimpan semua bukti pengeluaran atas penggunaan kartu kredit dan menyerahkannya kepada Pejabat Pembuat Komitmen sebagai dasar verifikasi, pembayaran tagihan serta pertanggungjawaban uang persediaan.

Tujuan diadakannya kartu kredit pemerintah untuk meminimalisasi penggunaan uang tunai dalam transaksi keuangan negara (cashless), meningkatkan keamanan dalam bertransaksi, mengurangi potensi fraud dari transaksi secara tunai, dan mengurangi cost of fund/idle cash dari penggunaan uang persediaan.

Penggunaan kartu kredit pemerintah dilakukan dengan memperhatikan prinsip fleksibel, aman, efektif dan akuntabilitas. Penggunakan kartu kredit pemerintan merupakan suatu mekanisme yang telah dilakukan di lingkungan pemerintahan dalam melakukan pembayaran pengeluaran negara dan sudah menjadi international best practices dalam manajemen negara-negara maju. Beberapa contoh negara yang menggunakan kartu kredit pada sektor pemerintahan yaitu Amerika Serikat, Kanada dan Australia.

Amerika memanfaatkan fungsi kartu kredit pemerintah agar dapat bekerja secara efektif terutama dalam hal pembelian barang mulai dari pensil, kertas, komputer sampai dengan pemeliharaan barang dan kendaraan. Program yang dilakukan Pemerintah Federal Amerika adalah “GSA Smart pay” yaitu suatu program penerbitan kartu kredit untuk pembelian barang, biaya perjalanan, pembelian bahan bakar kendaraan serta pemeliharaan.

Penggunaan kartu kredit di Australia lebih dikenal dengan istilah “purchasing card”. Dimana kartu itu tdigunakan untuk keperluan transaksi pengadaan barang/jasa di Australia khususnya pada pemerintah Western Australian dan sudah dilaksanakan sejak tahun 1989. Pemerintah kanada menggunakan kartu kredit pada pemerintahan sejak tahun 1998. Kegunaan dari kartu kredit tersebut adalah untuk keperluan pengadaan barang/jasa suatu satuan kerja dan pembayaran atas transaksi dengan pertimbangan efisiensi, ekonomis dan kepraktisan.

Kartu Kredit Pemerintah ini diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ada antara lain resiko membawa uang tunai dalam jumlah yang besar untuk keperluan perjalanan dinas seperti pelaksanaan rakor, training dan juga rapat dinas lainnya, mengurangi adanya dana idle cash di Satuan Kerja, menghindari permasalahan dalam bentuk tagihan tiket yang fiktif, kuitansi hotel fiktif dan biaya-biaya lainnya yang fiktif, dan mekanisme pembayaran langsung (LS) yang belum mampu memberikan kepastian waktu dan kecepatan yang optimal dalam pembayaran tagihan kepada pihak ketiga (penyedia barang dan jasa).

Dalam pelaksanaannya, pengawasan terhadap Kartu Kredit Pemerintah ini tetaplah harus dilaksanakan. Kuasa Pengguna Anggaran melakukan pengawasan secara internal atas kewajiban pembayaran tagihan Kartu Kredit Pemerintah agar tidak melewati batas waktu/jatuh tempo pembayaran selain itu dalam mengantisipasi/mencegah terjadinya keterlambatan pembayaran tagihan Kartu Kredit Pemerintah, Satker membuat Standard Operating Procedure (SOP) internal terkait norma waktu penggunaan, penyelesaian tagihan, dan pertanggungjawaban Kartu Kredit Pemerintah yang ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran.

Lantas dimana peran Kementerian Keuangan c.q Ditjen Perbendaharaan? Kementerian Keuangan c.q Ditjen Perbendaharaan mempunyai peran untuk melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan pembayaran dengan Kartu Kredit Pemerintah secara berjenjang dan berkala untuk memastikan pelaksanaan pembayaran dengan Kartu Kredit Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.    

Kartu Kredit Pemerintah digunakan untuk keperluan belanja barang operasional serta belanja modal. Pemegangnya ialah pejabat pengadaan barang/jasa, pejabat struktural, pelaksana, dan/atau pegawai lainnya yang ditugaskan oleh KPA/PPK untuk melaksanakan pembelian/pengadaan barang/jasa. KKP untuk keperluan belanja perjalanan dinas jabatan dipegang oleh pelaksana perjalanan dinas. Sebelum kartu kredit digunakan maka perlu dilakukan aktivasi kartu dan PIN KKP untuk pertama kali oleh administrator atau masing-masing pemegang KKP.

Secara prinsip belanja dengan menggunakan kartu kredit mirip dengan belanja secara tunai. Namun terdapat beberapa perbedaan, misalnya terkait alat yang digunakan maupun cara pelunasannya. Untuk pembayaran dengan kartu kredit maka alat yang digunakan adalah kartu yang diterbitkan oleh pihak perbankan, sedangkan untuk pembayaran tunai menggunakan uang kertas maupun logam. Namun demikian, dalam pelaksanaan implementasi Kartu Kredit Pemerintah masih terdapat beberapa kendala antara lain masih belum dimilikinya mesin Elektronik Data Capture (EDC) oleh beberapa penyedia barang/jasa dan masih minimnya pengetahuan satuan kerja/lembaga dalam hal penggunaan Kartu Kredit Pemerintah ini.

Sebagai simpulan dari tulisan ini adalah, kebijakan penggunaan uang persediaan untuk mengurangi jumlah idle money merupakan hal yang penting untuk dilakukan. Kartu Kredit Pemerintah dapat dijadikan sebagai salah satu instrumen untuk mengendalikan jumlah uang persediaan di satker. Kementerian Keuangan melalui Ditjen Perbendaharaan sebagai pemegang regulasi mengatur kebijakan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah, sedangkan fleksibilitas dan efektifitas penggunaan Kartu Kredit Pemerintah dalam pembayaran atas beban APBN dikembalikan kepada satuan kerja.

Penerapan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah yang telah dicanangkan pemerintah melalui pembayaran non tunai telah dilakukan dengan persiapan yang matang, sehingga diharapkan hal tersebut dibarengi dengan pengadaan infrastruktur yang memadai serta sumber daya manusia yang mumpuni dalam menggunakan Kartu Kredit Pemerintah hingga dapat meminimalisasi permasalahan yang timbul terkait dengan penggunaan kartu kredit.(Mohammad Taufiq Hidayanto, Kepala Seksi Bank Kantor Pelayanan Perbendahaan Negara Surakarta)