arrow_upward

UMi, Alternatif Pembiayaan Ultra Mikro

Jumat, 11 Desember 2020 : 19:00


SEBAGIAN masyarakat mungkin masih asing dengan pembiayaan UMi. Pernah mendengar pembiayaan UMi? UMi adalah pembiayaan Ultra Mikro yang diberikan pemerintah sebagai pinjaman modal usaha. Bisa dibilang UMi punya tujuan sama dengan kredit usaha rakyat atau KUR. Bedanya, pinjaman modal usaha ini ditujukan bagi orang yang butuh pinjaman sampai Rp 10 juta.

Pemerintah menyediakan pinjaman modal usaha ini sebagai upaya membantu pelaku usaha kecil atau mikro yang berniat berbisnis. Ini karena tidak sedikit yang kesulitan mengakses KUR. Makanya UMi disediakan sebagai alternatif pilihan. Selain itu, tujuan program UMi adalah untuk menambah jumlah wirausaha yang difasilitasi pemerintah dan menyediakan fasilitas pembiayaan yang mudah dan cepat bagi usaha ultra mikro.

Meski KUR sudah disediakan, namun belum cukup membantu para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Mengapa bisa gitu? Bukan jumlah pinjamannya yang kurang, namun tidak sedikit yang mengajukan KUR tapi tidak memenuhi syarat di perbankan. Melihat hal tersebut, tentu pemerintah tidak tinggal diam. UMi disediakan sebagai alternatif bagi pelaku usaha ultra mikro untuk mendapatkan pinjaman modal usaha. Apalagi program ini ditujukan menciptakan pengusaha-pengusaha baru.

Pembiayaan UMi diluncurkan pemerintah pertengahan 2017 dengan alokasi dana Rp1,5 triliun dan target 300 ribu debitur. Di 2018, pemerintah meningkatkan anggaran UMi menjadi Rp 2,5 triliun dengan target 500 ribu debitur dan 2019 meningkat lagi menjadi Rp 3 triliun dengan target 600 ribu debitur. Sehingga total alokasi sampai 2019 senilai Rp 7 triliun dengan target akumulasi 1, 4 juta debitur. Sampai akhir 2020, total alokasi akumulatif pembiayaan UMi kurang lebih Rp 8 trilyun. Tapi realisasi penyaluran baru Rp 5,889 triliun bagi 1.731.582 debitur.

Sementara itu berdasarkan data Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) UMi, di wilayah kerja Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Surakarta, tahun 2020 telah disalurkan pembiayaan UMi Rp 7.874.500.000 bagi 1885 debitur. Rinciannya, Solo Rp 1.303.500.000 bagi 423 debitur, Sukoharjo Rp 3.718.300.000 bagi 603 debitur, dan Wonogiri Rp 2.852.700.000 bagi 859 debitur.

Sejak 2017, pembiayaan UMi sudah bisa diakses para pelaku usaha ultra mikro yang butuh modal usaha. Dengan program pinjaman modal usaha ini, pelaku usaha yang dinyatakan bank tidak layak mendapat pinjaman atau tidak mempunyai agunan bisa memperoleh pinjaman dari UMi. Memang, UMi dan KUR sama-sama program pembiayaan dari pemerintah, namun UMi dan KUR itu beda.

KUR disalurkan perbankan dan lembaga euangan dengan plafon sampai dengan Rp 25 juta untuk mikro dan Rp 25 juta sampai dengan Rp 500 juta untuk ritel. Tenor pinjaman jangka panjang, lebih dari satu tahun dan menggunakan agunan. Konsep dukungan pemerintah adalah berupa subsidi bunga sesuai mekanisme perbankan.

Sedang pembiayaan UMi disalurkan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) dengan plafon maksimal Rp 10 juta. Tenor pinjaman jangka pendek kurang dari 52 minggu tanpa agunan. Konsep ukungan pemerintah adalah PIP memberi pinjaman ke LKBB dengan bunga 2% hingga 4% dan prosedur pinjaman melalui mekanisme LKBB. Lantaran pemula dan belum bankable, penyaluran pembiayaan UMi wajib disertai pendampingan, sementara untuk KUR tidak wajib.

Selain pendampingan bagi debitur, prinsip penyaluran pembiayaan UMi adalah empowering & enhancing, dimana penyaluran pembiayaan yang dilakukan melalui institusi yang sudah ada dan berpengalaman dalam pembiayaan UMKM. Penyaluran UMi juga harus berbasis IT terkini untuk meningkatkan aksesibilitas dan akuntabilitas. Prinsip yang tak kalah penting adalah optimalisasi dana, dimana BLU PIP harus optimal dalam penyaluran, melalui kerja sama pendanaan dan kerja sama investasi untuk mengurangi ketergantungan APBN.

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha mikro untuk bisa mendapatkan pembiayaan UMi. Yakni, tidak sedang dibiayai lembaga keuangan/koperasi, memiliki ijin usaha/keterangan usaha dari instansi pemerintah dan/atau surat keterangan usaha dari penyalur. Ada pun lembaga penyalur yang ditunjuk pemerintah untuk UMi adalah PT Pegadaian, PT Permodalan Nasional Madani, dan PT. Bahana Artha Ventura. Ketiganya dinilai memenuhi kriteria, seperti pengalaman pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah paling sedikit 2 tahun.

Kemudian, usaha mikro itu dalam keadaan sehat dan berkinerja baik. Memiliki sistem yang terkoneksi dan/atau kompatibel dengan sistem informasi yang digunakan oleh Badan Layanan Umum Pusat Pengembangan Investasi Pemerintah (BLU-PIP). Yakni  dimiliki pemerintah atau pemerintah daerah maupun terafiliasi dengan lembaga milik pemerintah atau pemerintah daerah.


Target Pembiayaan


Sejak awal, pembiayaan UMi memang didesain untuk membantu para pelaku usaha mikro yang belum terjangkau KUR. Dari sekitar 62 juta UMKM, baru 17,6 juta usaha yang telah mengakses ke bank melalui KUR. Selebihnya, sekitar 44 juta pelaku usaha belum bisa melakukan akses ke lembaga keuangan. Dengan kata lain, masih banyak pelaku usaha mikro belum bisa mengakses pembiayaan murah dan mudah dari lembaga keuangan (perbankan).

Sebenarnya, pemerintah telah menjalankan program KUR sejak 2007, tetapi jangkauan ke usaha mikro masih sangat terbatas, perbankan kesulitan masuk ke kelompok usaha yang membutuhkan modal skala kecil (ultra mikro) dan tidak memiliki aset untuk diagunkan ke bank. Para pelaku usaha mikro yang belum terjangkau KUR kurang lebih 44 juta inilah yang jadi target UMi. 

Melihat peluang yang terbuka, sudah saatnya para pelaku usaha mikro yang butuh permodalan dan belum berhasil mendapatkan KUR di perbankan untuk mengajukan pembiayaan UMi dengan persyaratan lebih mudah dibanding KUR. Pelaku usaha mikro yang hendak mengajukan pembiayaan UMi, bisa mendatangi penyalur UMi, seperti PT Permodalan Nasional Madani Persero (Mekarr), PT Pegadaian Persero (Kreasi UMi) dan PT Bahana Artha Ventura (Koperasi).

Selain peran aktif pelaku usaha mikro, ke depan peran pemerintah dalam memberikan sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat perlu ditingkatkan supaya lebih banyak lagi masyarakat mengetahui dan memahami program tersebut. Selain itu, perlu adanya sinergi lebih erat lagi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan penyalur UMi. Sinergi ini mutlak diperlukan mengingat pemerintah daerah yang memiliki basis data pelaku UMKM secara lengkap.

Lantas, apa peran Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dalam pembiayaan UMi? Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK/.05/2018 tentang Pembiayaan Ultra Mikro, KPPN selaku instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan memiliki peran melakukan monitoring dan evaluasi pembiayaan ultra mikro ini. Seperti, monitoring ketepatan data, dengan meminta salinan dokumen penyaluran pada lembaga penyalur yang ditunjuk, yaitu PNM, Pegadaian, dan PT Bahana Artha Ventura

Adapun dokumen penyaluran yang diminta adalah akad kredit antara penyalur/lembaga linkage dengan debitur dan Kartu Tanda Penduduk debitur. Lalu dokumen itu dianalisis dengan membandingkan kesesuaian data penyaluran dengan dokumen penyaluran serta mengevaluasi kesesuaian data penyaluran dan dokumen penyaluran dengan ketentuan peraturan.

Kemudian melakukan pengukuran nilai keekonomian debitur untuk mengukur dampak pelaksanaan pembiayaan Ultra Mikro terhadap debitur. Nilai keekonomian debitur meliputi nilai keekonomian pribadi yang menggambarkan kondisi ekonomi debitur dari aspek kesejahteraan, pendidikan, dan standar hidup serta nilai keekonomian usaha, yang mencerminkan kondisi ekonomi debitur dari aspek aset usaha, omset usaha, dan jumlah tenaga kerja.

Sebagai penutup, KPPN dengan sumber daya yang ada, baik sumber daya manusia maupun fasilitas IT yang memadai, siap melaksanakan monitoring dan evaluasi demi kesuksesan program pembiayaan Ultra Mikro.(M Taufik Hidayanto, Kepala Seksi Bank KPPN Surakarta)